Sunday, June 6, 2021

Suku Baduy

 


Provinsi Banten memiliki masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat-tradisi yaitu Suku Baduy, Suku Baduy terletak Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Perkampungan masyarakat Baduy pada umumnya terletak pada daerah aliran sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng, Banten Selatan. Letaknya sekitar 172 km sebelah barat ibukota jakarta; sekitar 65 km sebelah selatan ibu kota Banten. 

Perkampungan orang Baduy berada di Lereng Gunung Halimun. Letak rumah atau perkampungan mengelompok dan teratur, begitu juga letak bangunan. Dalam satu kampung terdapat rumah Puun atau Kepala adat, Bale, dan lapangan. Umumnya rumah orang Baduy terbuat dari bambu dan kayu, atap rumahnya terbuat dari rumbia atau ijuk, ruang rumah dibagi menjadi dua yaitu ruang inti dan beranda.

Suku Baduy memiliki karakteristik kehidupan unik yang tidak pernah berubah sejak beberapa abad yang lalu, jauh sebelum agama Hindu dan Islam masuk ke wilayahnya. Menariknya, pola hidup masyarakat Baduy sampai saat ini tidak pernah berubah karena mereka ingin mempertahankan kekhasan mereka sebagai masyarakat yang unik, lain dari pada masyarakat lain. Karena itu, Baduy telah dijadikan salah satu aset wisata Banten, bahkan aset nasional yang perlu dipertahankan dan dipelihara.

A.     Asal-Muasal Suku Baduy 


 

Menurut kepercayaan yang mereka anut, orang Kanekes mengaku keturunan dari Batara Cikal, salah satu dari tujuh dewa atau batara yang diutus ke bumi. Asal usul tersebut sering pula dihubungkan dengan Nabi Adam sebagai nenek moyang pertama. Menurut kepercayaan mereka, Adam dan keturunannya, termasuk warga Kanekes memepunyai tugas bertapa atau askestik (mandita) untuk menjaga harmoni dunia.

Pendapat mengenai asal-usul orang Kanekes berbeda dengan pendapat para ahli sejarah, yang mendasarkan pendapatnya dari beberapa bukti sejarah berupa prasasti, catatan perjalanan pelaut Portugis dan Tiongkok, serta cerita rakyat mengenai “Tatar Sunda” yang cukup minim keberadaannya. Masyarakat Baduy dikaitkan dengan Kerajaan Pajajaran (Sekitar Bogor sekarang). Sebelum berdirinya Kesultanan Banten, wilayah ujung barat Pulau Jawa ini merupakan bagian penting dari Kerajaan Sunda. Banten merupakan pelabuhan dagang yang cukup besar. Sungai Ciujung dapat dilayari berbagai jenis perahu, dan ramai digunakan untuk pengangkutan hasil bumi dari wilayah pedalaman. Dengan demikian penguasa wilayah tersebut, yang disebut sebagai Pangeran Pucuk Umun menganggap bahwa kelestarian sungai perlu dipertahankan. Untuk itu diperintahkanlah sepasukan tentara kerajaan yang sangat terlatih untuk menjaga dan mengelola kawasan berhutan lebat dan berbukit di wilayah Gunung Kendeng tersebut. Perbedaan pendapat tersebut membawa kepada dugaan bahwa pada masa yang lalu, identitas dan kesejarahan mereka yang sengaja ditutup, yang mungkin adalah untuk melindungi komunitas Baduy sendiri dari serangan musuh-musuh Pajajaran.

 

Van Trich, seorang dokter yang pernah melakukan riset kesehatan pada tahun 1928, menyangkal teori tersebut. Menurut dia, orang Baduy adalah penduduk asli daerah tersebut yang mempunyai daya tolak kuat terhadap pengaruh luar. Orang Baduy sendiri pun menolak jika dikatakan bahwa mereka berasal orang-orang pelarian dari Pajajaran, ibu kota Kerajaan Sunda. Menurut Danasasmita dan Djatisunda dalm bukunya Kehidupan Masyarakat Baduy, orang Baduy merupakan pendududk setempat yang dijadikan mandala (kawasan suci) secara resmi oleh raja, karena pendududk berkewajiban menjaga memelihara kebuyutan, (tempat pemujaan leleuhur atau nenek moyang), bukan agama Hindu atau Budha. Kebuyutan did daerah ini dikenal dengan Kabuyutan Jati Sunda atau “Sunda Asli” atau Sunda Wiwitan (wiwitan = asli, asal, pokok, jati). Oleh karena itulah agama asli mereka pun diberi nama Sunda Wiwitan. Raja yang menjadikan wilayah Baduy sebagai mandala adalah Rakeyan Darmasiksa.

 

2. Orang Kanekes


 

Orang Kanekes atau orang Baduy adalah suatu kelompok masyarakat adat Sunda di wilyah Kabupaten Lebak, Banten. Sebutan “Baduy” merupakan sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada kelompok masyarakat tersebut, berawal dari sebutan para peneliti Belanda yang agaknya mempersamakan mereka dengan kelompok Arab Badawi yang merupakan masyarakat yang berpindah- pindah (nomaden). Kemungkinan lain adalah karena adanya Sungai Baduy dan Gunung Baduy yang ada di bagian utar dari wilayah tersebut. Mereka sendiri lebih suka menyebut diri sebagai urang Kanekes atau “orang Kanekes” sesuai dengan nama wilayah mereka, atau sebutan yang mengacu kepada nama kampung mereka seperti Urang Cibeo (Garna,1993).

 

3. Wilayah Kanekes


 

            Wilayah Kanekes secara geografis terletak pada koordinat 6˚27’27”-6˚30’0”LU dan 108˚3’9” - 108˚3’9” - 106˚4’55” BT. Mereka bermukim tepat di kaki Pegunungan Kendeng di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak-Rangkasbitung, Banten, berjarak sekitar 40 km dari Kota Rangkasbitung, Wilyah yang merupakan bagian dari Peguungan Kendeng dengan ketinggian 300 – 600 m di atas permukaan laut (DPL) tersebut mempunyai topografi berbukit dan bergelombang dengan kemiringan tanah rata-rata mencapai 45%, yang merupakan tanah vulkanik (di bagian utara), tanah endapan (di bagian tengah), dan tanah campuran (di bagian selatan). Suhu rata-rata 20˚C.       

 

B. Sistem Sosial Kemasyarakatan Suku Baduy

1.      Kelompok dalam Masyarakat Baduy

Masyarakat Kanekes secara umum terbagi menjadi tiga kelompok yaitu tangtu, panamping, dan dangka. Kelompok tangtu adalah kelompok yang dikenal sebagai Baduy Dalam, yang paling ketat mengikuti adat, yaitu warga yang tinggal di tiga kampung: Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik. Ciri khas Orang Baduy Dalam adalah pakaiannya berwarna putih alami dan biru tua serta memiliki ikat kepala putih. Kelompok masyarakat panamping adalah mereka yang dikenal sebagai Baduy Luar, yang tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi wilayah Baduy Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain sebagaianya. Masyarakat Baduy Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam. Apabila Baduy dalam dan Baduy Luar tinggal di wilayah Kanekes, maka “Baduy Dangka” tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal 2 kampung yang tersisa, yaitu Pandawarsa, (Cibengkung) dan Sirahdayeuh (Cihandam). Kampung Dangka tersebut berfungsi sebagai semacam buffer zone atas pengaruh dari luar (Permana, 2001).

Jarak antara Baduy Luar dan Baduy Dalam relatif jauh dan ditempuh dengan jalan kaki melewati hutan rimba dan pegunungan. Kalau orang Baduy sendiri untuk bisa sampai ke Baduy dalam hanya memerlukan waktu empat jam. Sementara kalau orang non Baduy selama kurang lebih delapan jam.

Bagi masyarakat Baduy sendiri, tidak dikenal istilah orang Baduy, orang Kanekes, Baduy Dalam maupun Baduy Luar. Masyarakat di sana menggunakan istilah urang tonggoh atau urang girang atau urang tangtu untuk menyebutkan Baduy Dalam. Sedang untuk Baduy Luar, mereka menggunakan istilah tersebut hingga saat ini masih dipergunakan. Orang Baduy tidak akan menyebutkan nama kampungnya, seperti urang Kaduketug untuk masyarakat Baduy yang berasal dari Kampung Kaduketug atau urang Cibeo bagi yang berasal dari kampung Cibeo.

 

1.      Sistem Pemerintahan

Masyarakat Kanekes mengenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional, yang mengikuti aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya masyarakat.

Kedua sistem tersebut digabung atau dialkuturasikan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbenturan. Secara nasional penduduk Kanekes dipimpin oleh kepala desa yang disebut sebagai Jaro Pamarentah, yang ada dibawah camat, sedangkan acara adat tunduk pada pimpinan adat Kanekes yang tertinggi, yaitu Puun.

Pemimpin adat tertinggi dalam masyarakat Kanekes adalah Puun yang ada di tiga kampung tangtu, Jabatan tersebut berlangsung turun-temurun, namun tidak otomatis dari bapak ke anak, melainkan dapat juga kerabat lainnya. Jangka waktu jabatan Puun tidak ditentukan, hanya berdasarkan pada kemampuan seseorang memegang jabatan tersebut.

Pelaksana sehari-hari pemerintahan adat kaPuunan (kePuunan) dilaksanakan oleh Jaro, yang dibagi ke dalam empat jabatan, yaitu Jaro tangtu, Jaro dangka, Jaro tanggungan, dan Jaro Pamarentah. Jaro tangtu bertanggung jawab pada pelaksana hukum adat pada warga tangtu dan berbagai macam urusan lainnya. Jaro dangka bertugas menjaga, mengurus, dan memelihara tanah tititpan leluhur yang ada di dalam dan di luar Kanekes. Jaro dangka berjumlah 9 orang, yang apabila ditambah dengan 3 orang Jaro tangtu disebut sebagai Jaro duabelas. Pimpinan dari Jaro duabelas ini disebut sebagai Jaro tanggungan. Adapun Jaro Pamarentah secara adat bertugas sebagai penghubung antara masyarakat adat Kanekes dengan pemerintah nasional, yang dalam tugasnya dibantu oleh Pangiwa, carik, dan kokolot lembur atau tertua kampung.

Desa Kanekes dipimpin oleh kepala desa yang disebut Jaro pamarentah yang berada dibawah camat. Akan tetapi untuk urusan adat masyarakat Kanekes tunduk kepada kepala pemerintahan tradisional (adat) yang disebut Puun. Yang membedakan dengan kepala desa lainnya adalah kepala desa Kanekes tidak dipilih oleh warga, tetapi ditunjuk oleh Puun, baru kemudian diajukan kepada bupati (melalui camat) untuk dikukuhkan sebagai kepala desa.

Secara tradisional pemerintahan pada masyarakat baduy bersorak kesukuan dan disebut kaPuunan, karena Puun menjadi pimpinan tertinggi. Ada tiga orang Puun di wilayah Baduy yaitu Puun Cikeusik, Puun Cibeo dan Puun cikertawana. Puun-Puun tersebut merupakan “tri tunggal”. Selain berkuasa di wilayah masing-masing, mereka secara bersama-sama juga memegang kekuasaan pemerintahan tradisional masyarakat baduy. Walaupun merupakan satu kesatuan, ketiga Puun tersebut mempunyai wewenang tugas yang berlainan. Wewenang Puun Cikeusik adalah menyangkut urusan keagamaan dan ketua pengadilan adat yang menentukan pelaksanaan upacara-upacara adat (seren taun, kawalu dan seba), dan memutuskan hukuman bagi pelanggar adat.

Wewenang kaPuunan Cibeo menyangkut pelayanan kepada warga dan tamu di kawasan Baduy, termasuk pada urusan administrator tertib wilayah, pelintas batas dan berhubungan dengan daerah luar. Sedangkan wewenang kaPuun Cikertawana menyangkut urusan pembinaan warga, kesejahteraan, keamanan atau sebagai badan pelaksana langsung di lapangan yang memonitor permasalahan yang berhubungan dengan kawasan Baduy.

Dalam lemabaga kaPuunan terdapat beberapa jabatan yang masing-masing jabatan memegang dan bertanggung jawab pada urusan khas. Berikut ini akan diuraikan masing-masing jabatan dalam lembaga kaPuunan tersebut:

1.      Puun

Puun merupakan jabatan tertinggi dalam wilayah tangtu. Menurut pikukuh “peraturan adat” jabatan Puun berlangsung turun temurun, kecuali bila ada hal yang tidak memungkinkan. Sehubungan dengan hal tersebut jabatan Puun bisa diwariskan kepada keturunannya atau kerabat dekatnya. Lama jabatan Puun tidak ditentukan, jangka waktu jabatan pada dasarnya ditentukan oleh kemampuan seseorang memegang jabatan Puun. Ada yang menjabat sampai tutup usia, namun kebanyakan akan mengundurkan diri karena usia tua.

2.      Girang Seurat

            Girang seurat atau kadang disebut seurat merupakan jabatan tertinggi kedua setelah Puun yang melaksanakan tugas sebagai “Sekretaris” Puun atau pemangku adat, juga mengurus huma serang “ladang bersama” dan menjadi penghubung dan pembantu utama Puun. Setiap orang yang ingin menghadap atau bertemu Puun harus melalui girang seurat yang mewakili Puun, Sebagai Pembantu Puun, girang seurat hanya ada di tangtu Cikeusik dan Cibeo, sedangkan di Cikertawana tugas yang sama dipegang oleh kokolot “tetua kampung”.

3.      Baresan

Baresan adalah semacam petugas keamanan kampung yang bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban. Mereka termasuk dalam anggota sidang kaPuunan atau semacam majelis yang beranggotakan sebelas orang di Cikeusik, sembilan orang di Cibeo dan lima orang di Cikertawana. Mereka juga dapat menggantikan Puun menerima tamu yang akan menginap dan dalam berbagai upacara adat.

4.      Jaro

Jaro merupakan pelaksana harian urusan pemerintahan kaPuunan. Tugas Jaro sangat berat karena meliputi segala macam urusan. Di Baduy dikenal empat jabatan Jaro yaitu Jaro tangtu, Jaro dangka, Jaro tanggungan dan Jaro pamarentah. Jaro tangtu bertugas sebagai pengawas dalam pelaksanaan hukum adat pada warga tangtu dan berbagai macam urusan lainnya. Ia bekerja sama dengan girang seurat mendampingi Puun dalam pelaksanaan upacara adat atau menjadi utusan kepala desa  ke luar Desa Kanekes.  Jaro dangka bertugas menjaga, mengurus, dan memelihara tanah titipan leluhur yang ada didalam dan di luar Kanekes. Ia juga bertugas menyadarkan kembali warga tangtu yang dibuang karena melanggar adat. Jaro dangka berjumlah sembilan orang, tujuh orang berada diluar Desa Kanekes dan kedua lainnya berada didalam desa. Kesembilan Jaro ditambah dengan tiga orang Jaro tangtu disebut dengan Jaro duabelas yang dikepalai oleh salah seorang diantara mereka. Pemimpin Jaro dua belas ini disebut Jaro tanggungan dua belas.

Jaro pamarentah bertugas sebagai penghubung pemerintah adat dan masyarakat baduy dengan pemerintah dan bertindak sebagai kepala desa Kanekes yang berkedudukan di Kaduketug. Dalam tugas Jaro pamarentah dibantu oleh pangiwa, carik, dan kokolot lembur.

5.       Palawari                            

Palawari merupakan kelompok khusus semacam panitia tetap yang bertugas sebagai pembantu, pesuruh dan perantara dalam berbagai kegiatan upacara adat. Mereka mendapat tugas dari tangkesan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan suatu upacara adat, yakni menyediakan makanan untuk semua petugas dan warga yang terlibat dalam upacara tersebut.

6.       Tangkesan

Tangkesan merupakan “menteri kesehatan” atau dukun kepala dan sebagai atas dari semua dukun yang ada di Baduy. Ia juga merupakan juru ramal bagi segala aspek kehidupan orang Baduy. Ia terlibat dalam penentuan orang yang pantas menjadi Puun. Ia juga orang yang memberi restu pada orang yang ingin menjadi dukun. Oleh karena itu, orang yang menjabat sebagai tangkesan harus cendikia dan menguasai ilmu obat-obatan dan mantera-mantera. Sekalipun tangkesan dapat memberikan nasihat dan menjadi tempat bertanya bagi Puun, jabatan ini dapat dipegang oleh orang baduy luar. Dalam hal ini, biasanya ia merupakan keturunan dari tangkesan sebelumnya.

Ada beberapa sebuatan dukun pada masyarakat baduy, yakni paraji (dukun beranak), panghulu, (dukun khusus mengurus orang yang meninggal), bengkong julu (dukun sunat untuk pria) dan bengkong bikang (dukun sunat untuk wanita). 

     

AC. Adat Perkawinan

Aturan adat dan keagamaaan menenetukan bahwa antara seorang pria dengan seorang wanita yang belum menikah dilarang berhubungan rapat, termasuk bersentuhan tangan. Berpacaran adalah hal yang dilarang oleh adat. Bila seorang pria ingin berkunjung tidak dilakukan dengan sendirian tetapi beramai-ramai bersama beberapa orang pria.

Sistem perkawinan pada masyarakat Baduy menggunakan sistem perjodohan oleh sesepuh. Bagi pria yang sudah siap untuk menikah harus berbicara dulu pada Puun dan akan dicarikan jodoh yang sesuai. Pihak laki-laki akan melamar pihak wanita. Proses pelamaran dilakukan sebanyak tiga kali. Di dalam acara pelamaran, ada yang dinamakan acara serah-serahan. Serah-serahan itu antara lain tukar cincin, dan penyerahan perlengkapan dapur dari pihak laki-laki.

Setelah kawin, memepelai pria dan salah seorang kerabatnya pergi ke amil di kampung Cicakalgirang, satu-satunya Kampung Baduy yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Adanya Kampung Islam di Kanekes, bagi Baduy perlu untuk pengesahan perkawinan, dan bagi kesultanan Banten (Zaman dahulu) dianggap sebagai tanda takluk. Di depan amil mempelai pria mengucapkan Sadat panamping dalam bahasa sunda kuno. Agak serupa dengan syahadat Islam. Perkawinan di Baduy tangtu disebut kawin batih (kawin kekal) di hadapan Puun. Juga kedua  mempelai dan orangtuanya mengucapkan sadat tangtu, yang berbeda isinya dengan sadat panamping.

Kedua mempelai dihias oleh seorang juru aes (ahli rias) dan upacara dipimpin oleh dukun, yang dihadiri oleh kerabat kedua belah pihak serta urang girang (orang dari hulu, pucuk, orang tangtu) yang diundang.

Bagi orang Baduy yang berkecukupan biasanya mengundang pemain gamelan untuk memeriahkan pesta pernikahan. Di malam hari pesta perkawinan dimeriahkan dengan permainan pantun yang diiringi alat musik kecapi yang membawakan cerita-cerita pantun lama. Poligami dilarang oleh orsng baduy karena perkawinan harus kekal seumur hidup. Selain itu menikah dengan paman atau bubi juga dilarang. Usia minimal agar dapat bagi wanita adalah 14 tahun dan 17 tahun bagi pria atau yang kelihatannya sudah bisa bertanggung jawab.

Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat yang lainnya. Namun, pasangan yang akan menikah selalu dijodohkan  dan tidak ada yang namanya pacaran. Orang tua laki-laki akan bersilahturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.

Setelah mendapatkan kesempatan, kemudian dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran. Tahap Pertama, orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro (Kepala kampung) dengan membawa daun sirih, buah pinang, dan gambir secukupnya. Tahap kedua, selain membawa sirih, pinang,dan gambir, pelamaran kali ini dilengkapi dengan cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawinnya. Tahap ketiga, mempersiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga, baju serta seserahan pernikahan untuk pihak perempuan.

Pelaksanaan akad nikah dan resepsi dilakukan di Balai Adat yang dipimpin langsung Puun untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Uniknya, dalam ketentuan adat, Orang Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Mereka hanya diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka telah meninggal. Jika setiap manusia melaksanakan hal tersebut, wah.....! Alangkah indahnya hidup ini.

 

 

Previous Post
First